deden i-cr. Powered by Blogger.
Showing posts with label TANGGAL PENDAFTARAN UJIAN CBT/PBT. Show all posts
Showing posts with label TANGGAL PENDAFTARAN UJIAN CBT/PBT. Show all posts

Wednesday, 21 May 2014

Pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 2 Tahun 2014

Pengumuman Pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 2 Tahun 2014
Nomor : Peng.210/PEN- PPP/V/2014
Berdasarkan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - 1297 Tanggal 24 April 2014 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 2 tahun 2014 bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea. sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
PendaftaranPengumuman Tanggal UjianPelaksanaan UjianPengumuman Hasil UjianPersyaratan Usia Peserta Ujian
02-04Juni 201413 Juni 201423- Juni 201414 Juli 2014Kelahiran antara 03Juni 1974 - 02Juni 1996
* Jadwal dapat berubah sesuai dengan Kondisi EPS
  1. Ujian sesi pagi hari (Senin sampai Jumat)
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
08.30 - 09.30 WIB09.30 - 10.40 WIB30 orang
  1. Ujian sesi siang hari (Senin sampai Kamis)
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
10.50 - 11.50 WIB11.50 - 13.00 WIB
  1. orang
  1. Ujian sesi siang khusus untuk hari Jumat
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
13.50 - 14.50 WIB14.50 - 16.00 WIB30 orang
Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanan orientasi
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
  1. Sektor Manufakturing
  2. Sektor Pertanian dan Peternakan
  3. Sektor Konstruksi
  4. Sektor Perikanan
  5. Sektor Jasa
Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di Korea sebelumnya dimana pelamar tersebut telah bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama sewaktu bekerja di Korea dulu.
III. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
IV. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
  1. Lokasi ujian adalah : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71, Ciracas, Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan), Telp: 021-87793803 - Ruang Ujian CBT.
  2. Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT ) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
  3. Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK www.epstopik.hrdkorea.or.kr
V. PERSYARATAN
  1. Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan (dipekerjakan kembali / reemployed) dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 03 Juni 1974 dan 02 Juni 1996)
  3. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
  4. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  5. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
VI. PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Periode Pendaftaran : 02 - 04 Juni 2014 ( 3 hari)
  2. Tempat Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71, Ciracas, Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan), Telp: 021-87793803.
  3. Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran
  4. Persyaratan Dokumen :
  1. 1 Lembar Scan Paspor bewarna saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela.
  2. 2 Lembar Scan Paspor berwarna yang masih berlaku minimal 1 Tahun untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran, dan menunjukkan aslinya, apabila pada waktu pendaftaran mempergunakan Paspor yang berlaku kurang dari 1 Tahun dan atau kadaluwarsa maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftarkan diri.
  3. Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
  4. Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI (tidak lewat ATM)
  5. 1 Lembar Foto Copy KTP dan menunjukan KTP aslinya
  6. 2 lembar pas photo terbaru berukuran ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir)
  7. Copy Ijasah Pendidikan terakhir yang dilegalisir ( 1 lembar ) dan menunjukkan aslinya.
  8. Seluruh persyaratan dokumen pendaftaran tersebut di atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna Merah.
  1. Membayar biaya ujian sebesar 24 USD lebih kurang Rp 288.200 (dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) melalui rekening Bank BRI No: 0862.01.006350.53.0 an Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK.
  1. Metode pembayaran uang ujian adalah dengan membayar langsung uang pendaftaran ke nomor rekening di atas melalui Bank BRI (disediakan mobil pelayanan BRI di lokasi pendaftaran);
  2. Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.
  3. Peserta yang telah mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 2 tahun 2014 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.
  4. Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan .
  5. Hanya peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal pelaksanaan ujian.
VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN
Bentuk SoalJumlah SoalNilai TotalWaktu
Reading (Membaca)2510040 Menit
Listening (Mendengar)2510030 Menit
Total5020070 Menit
  1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda
  2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
  3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
  • Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa).
  • Paspor dan Kartu tanda pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar.
  • Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KE 2 TAHUN 2014
  1. Pengumuman hasil ujian : 14 Juli 2014
  2. Hasil ujian diumumkan melalui :
  1. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS www.eps.go.kr
  3. Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
  1. Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 2 tahun 2014 adalah 2 tahun.
XI. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 2 TAHUN 2014
  1. Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2014 dinyatakan bukan sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian.
  2. Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 2 2014 pada bulan Juni 2014 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat.
  3. Peserta ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 2 tahun 2014 akan mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti preliminary training.
  4. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas.
  5. Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan.
  6. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.
  7. Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 2 tahun 2014 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea.
  8. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea.
  9. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT ke 2 tahun 2014, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK.
Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea.
Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea.
Sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal tersebut akan dilakukan.
Jakarta, 21 Mei 2014
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
Dr Ir Haposan Saragih, M Agr
NIP: 19610303 198603 1 002

Tuesday, 1 April 2014

Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK PBT 2014

Pengumuman Ujian EPS-TOPIK PBT 2014
Nomor : Peng. 139 atau PEN- PPP atau IV atau 2014
Sesuai dengan MOU mengenai pengiriman Tenaga Kerja antara Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL), Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK PBT (Paper Based Test) ke 12 di Indonesia akan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja di Korea di bawah Mekanisme Employment Permit System harus mengikuti Ujian EPS-TOPIK yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dengan persetujuan dari MOEL dan hanya peserta yang telah mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian yang berhak melamar kerja ke Korea.
Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST-877 Tanggal 28 Maret 2014 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
  1. Tanggal Pendaftaran Ujian : 14 sampai 17 April 2014.
  2. Tanggal Pelaksanaan Ujian : 14 sampai 15 Juni 2014.
  3. Pengumuman Kelulusan : 2 Juli 2014.
  4. Proses Pelaksanaan Ujian : 2 (dua) sesi per hari.
Ujian Sesi Pertama (Pagi Hari) :
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan Ujian
09.00 sampai 10.00 WIB10.00 sampai 11.10 WIB
Ujian Sesi Kedua (Siang Hari) :
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan Ujian
13.30 sampai 14.30 WIB14.30 sampai 15.40 WIB
Semua peserta ujian harus telah berada di dalam ruang kelas ujian paling lambat sebelum pukul 8.30 untuk ujian Sesi Pertama dan pukul 13.00 untuk ujian Sesi Kedua
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN
Calon peserta ujian EPS-TOPIK ke 12 yang hendak mengikuti ujian hanya dapat memilih pilihan Industri manufaktur atau perikanan. Calon peserta ujian tidak diperbolehkan memilih bidang Industri yang lain. Calon peserta ujian juga tidak diperbolehkan mengganti pilihan Industri setelah memilih bidang Industri pada saat pendaftaran.
III. PERKIRAAN JUMLAH PESERTA YANG LULUS
Bidang IndustriStandar Kelulusan
ManufakturJumlah kelulusan ditentukan berdasarkan hasil ujian dari peserta yang memperoleh nilai paling tinggi dengan nilai lebih dari 80 poin (nilai maksimum kelulusan adalah 200 poin)
Perikanan
Jumlah peserta yang lulus dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di Korea.
IV. PELAKSANAAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST)
Peserta yang lulus ujian EPS-TOPIK PBT ke 12 bidang manufaktur dapat mengikuti ujian keahlian (skill test) bila berminat. Informasi lebih lengkap mengenai pelaksanaan ujian keahlian (skill test) akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK PBT ke 12.
Ujian keahlian merupakan pilihan, peserta ujian yang mengikuti "ujian keahlian" dan lulus dengan hasil yang memuaskan akan direkomendasikan ke secara khusus ke pengguna di Korea.
V. PERSYARATAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK PBT 2014
Persyaratan umum untuk mendaftar dan mengikuti ujian EPS-TOPIK PBT 2014 adalah sebagai berikut :
  1. Usia antara 18 sampai dengan 39 tahun (kelahiran antara tanggal 15 Juni 1974 sampai dan 14 Juni 1996)
  2. Pendidikan minimal lulus SLTP sederajat.
  3. Tidak pernah dipenjara atau dihukum dengan hukuman yang berat.
  4. Tidak pernah dideportasi atau diusir dari Korea.
  5. Tidak sedang dicekal untuk pergi ke luar negeri.
VI. PROSEDUR PENDAFTARAN DAN TEMPAT PENDAFTARAN
  1. Periode pendaftaran : 14 sampai 17 April 2014 ( 4 hari).
  2. Waktu pendaftaran : 09.00 sampai 17.00 waktu setempat.
  3. Tempat pendaftaran :
WilayahUniversitasAlamat
JABODETABEKUniversitas Pancasila Jakarta (UP)Jl Srengseng Sawah JagakarsaJakarta Selatan 12640, Telp (021)78880305, 7874344
JAWA BARATInstitut Manajemen Koperasi Indonesia ( IKOPIN )Kawasan Pendidikan Tinggi Jati Nangor Jalan Raya Bandung Sumedang KM 20.5 Bandung - Jawa Barat, Indonesia , Telp (022) 7796033
JAWA TENGAHUniversitas Negeri SurakartaJalan Ir Sutami 36 A, Surakarta, 57126, Telp (0271) 646994, Fax (0271) 646655
JAWA TIMURUniversitas Islam Malang ( UNISMA )Jl Mayjen Haryono 193 Malang, Jawa Timur, Telp 0341 551932, 551822, Fax : 0341 552249
  1. Metode Pendaftaran : Datang sendiri mendaftar langsung (tidak boleh diwakilkan).
  2. Persyaratan Dokumen :
  1. Lembar "formulir pendaftaran" (dibagikan saat datang ke lokasi pendaftaran). Nomor ujian telah tertera di lembar pendaftaran, setiap calon peserta hanya akan memperoleh 1 (satu) lembar formulir pendaftaran dan menyerahkan 1 (satu) lembar formulir pendaftaran. Pada saat mengisi lembar formulir pendaftaran di tempat ujian, pastikan jangan sampai ada kesalahan mengisi identitas diri dan bila terjadi kesalahan pengisian identitas diri, koreksi data identitas diri yang salah dengan tipe x kertas sebelum menyerahkan ke petugas pendaftaran.
  2. Copy paspor yang masih berlaku (jelas tidak kabur atau gelap) atau copy Identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Copy passpor akan ditempel di formulir pendaftaran pada kolom yang tersedia. Pastikan nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan identitas diri lain yang ditulis pada formulir pendataran sama dengan yang tertera di passpor. Pastikan juga nama di ijasah pendidikan terakhir sama dengan nama di KTP dan di Paspor, apabila terjadi perbedaan identitas diri maka yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Para pendaftar disarankan telah memiliki passpor pada saat pendaftaran sehingga pada saat mendaftar identitas diri yang ditulis pada lembar formulir pendaftaran sama dengan yang tertera di passpor. HRD Korea akan menggunakan photo yang ditempelkan di formulir pada saat pendaftaran serta nama dan identitas diri yang tertera di formulir pendaftaran sebagai acuan identitas diri peserta ujian dalam proses penempatan ke Korea. Mengubah nama dan identitas diri lainya termasuk photo tidak akan diperbolehkan.
  3. Pas Photo bewarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 3.5 x 4.5 cm yang dibuat dalam waktu 3 bulan terakhir (wajah tampak jelas) sebanyak 3 lembar.
  4. HRD Korea akan melakukan proses identifikasi pengenalan identitas CTKI yang mendaftar dengan menggunakan metode "sistem pengidentifikasian wajah" berdasarkan photo yang digunakan pada saat mendaftar sehingga modifikasi photo dengan cara apapun tidak dibenarkan.
  5. Bukti pembayaran uang ujian ( 1 lembar asli dibawa untuk ditunjukkan dan 1 lembar copy bukti pembayaran transfer uang ujian diserahkan ke panitia ).
  6. Copy Ijasah Pendidikan Terakhir minimal SLTP yang dilegalisir (Cap basah).
  1. Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK PBT 2014 adalah sebesar Rp 275.100.
  1. Metode pembayaran uang pendaftaran dilakukan melalui pembayaran langsung ke rekening bank yang ditetapkan (trasnfer melalui ATM tidak diperbolehkan).
  2. Pembayaran uang ujian melalui Bank BRI dengan nomor rekening : 0862.01.006350.53.0 atas nama : Panitia Pelaksanaan EPS-TOPIK dan pembayaran dapat dilakukan di Bank BRI terdekat.
  3. Peserta ujian yang telah mendaftar namun ternyata dinyatakan oleh HRD Korea tidak dapat mengikuti ujian akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah disetor. Peserta ujian yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti ujian akan tetapi tidak datang mengikuti ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah disetor.
VII. RUANG TEMPAT UJIAN DAN PEMBAGIAN WAKTU UJIAN
Pengumuman pembagian ruang tempat ujian dan pembagian waktu ujian untuk setiap peserta yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK PBT 2014 akan diumumkan pada tanggal 5 Juni 2014 di website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK PBT 2014
  1. Pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK PBT 2014 dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 2 Juli 2014.
  2. Pengumuman hasil ujian akan disampaikan melalui website :
  1. Website BNP2TKI, www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS Republik Korea, www.eps.go.kr
  3. Website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr
  4. Website HRD Korea, www.hrdkorea.or.kr
  1. Periode masa berlaku hasil kelulusan ujian EPS-TOPIK PBT 2014 adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pada tanggal diumumkan hasil kelulusan yakni 2 Juli 2014 sampai 1 Juli 2016.
X. BENTUK UJIAN EPS-TOPIK PBT 2014
Struktur SoalJumlah PertanyaanTotal NilaiWaktu yang diberikan
Reading2510040 menit
Listening2510030 menit
Total5020070 menit
  1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda dan pelaksanaan untuk ujian mendengar (listening) dan membaca (reading) akan dilakukan tanpa jeda waktu istirahat.
  2. Dokumen yang harus dibawa pada saat pelaksanaan ujian adalah "potongan lembar formulir pendaftaran" (sebagai kartu ujian) dan "paspor" atau "kartu tanda identitas diri" yang dipergunakan pada saat mendaftar.
  3. Semua peserta ujian harus membawa paspor atau kartu tanda identitas diri pada saat pelaksanaan ujian dan peserta yang tidak membawa paspor atau kartu tanda identitas diri tidak akan diperbolehkan ikut ujian.
  4. Membawa "ballpoint hitam" untuk menandai jawaban pada lembar soal ujian EPS-TOPIK.
  5. Lembar jawaban yang diisi (ditandai) dengan pulpen warna biru, pensil dan alat tulis lainya, maka lembar jawaban tersebut akan dianggap salah.
  6. Peserta ujian hanya mendapatkan 1 lembar soal dan 1 lembar jawaban dan tidak ada penggantian lembar soal maupun lembar jawaban. Peserta ujian tidak diperbolehkan mengkoreksi jawaban yang salah pada lembar jawaban, apabila ada koreksi jawaban, maka hasil jawaban tersebut tetap dianggap salah oleh HRD Korea.
  7. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK PBT ke 12 tahun 2014, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK.
XI. INFORMASI PENTING LAINYA TERKAIT UJIAN EPS-TOPIK PBT 2014
  1. Pada saat pelaksanaan ujian, handphone, pemutar kaset, PDA, pemutar MP3, kamus elektronik dan peralatan elektronik lain tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam ruang ujian. Apabila ada peserta ujian yang kedapatan membawa alat-alat tersebut di atas ke dalam ruang ujian pada saat pelaksanaan ujian, yang bersangkutan akan dianggap sebagai pelaku kecurangan.
  2. Peserta ujian yang melakukan tindak kecurangan pada saat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT 2014 akan diberi sanksi tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK yang sama selama 2 tahun kedepan.
  3. Apabila terjadi perbedaan identitas diri peserta ujian, (nama pada saat mendaftar tidak sama dengan nama di paspor atau perbedaan identitas diri lainya) yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Setiap calon peserta ujian harus memastikan bahwa nama dan identitas diri lainya yang tertera di KTP sama dengan nama yang tertera di ijasah pendidikan terakhir dan di paspor.
  4. Lulus Ujian EPS-TOPIK PBT 2014 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar pekerjaan di Korea dan bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea.
  5. Peserta ujian yang pernah ke Korea dan memiliki catatan pernah melakukan tindakan ilegal selama berada di Korea seperti : ilegal stay, dan deportasi tidak akan dapat diproses oleh HRD Korea untuk dipekerjakan di Korea.
  6. Sesuai dengan MoU antara Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL) dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang berwenang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea melalui Mekanisme EPS.
  7. Hanya peserta ujian yang telah lulus ujian EPS-TOPIK PBT 2014 dan telah melakukan proses registrasi lamaran ke BNP2TKI yang dapat dipilih oleh pengguna di Korea untuk bekerja di Korea.
  8. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea, maka akan ditempuh langkah hukum terkait hal tersebut.

Friday, 21 February 2014

Pendaftaran EPS-TOPIK CBT Ke 1 Tahun 2014




Pengumuman Pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 1 Tahun 2014
Nomor : Peng. 73/PEN- PPP/II/2014
Berdasarkan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - 402 tanggal 19 Februari 2014 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 1 tahun 2014 bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea. sebagai berikut :
Tuk lebih jelas buka situs bnp2tki

Thursday, 21 November 2013

Eps-TOPIK CBT Ke 5 2013 Info "Jejak Langkahku"

Pengumuman Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 Tahun 2013 Nomor : Peng. 643/PEN- PPP/XI/2013 Sesuai dengan surat Human Resource Development Service of Korea (HRD Korea) Tanggal 19 November 2013 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea. Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resourcesampaievelopment Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 bagi mereka yang ingin kembali bekerja di Korea sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pendaftaran 27 sampai 29 November 2013.
Pengumuman Tanggal Ujian 04 Desember 2013.
Pelaksanaan Ujian 11 sampai 20 Desember 2013.
Pengumuman Hasil Ujian 27 Desember 2013.
Persyaratan Usia Peserta Ujian Kelahiran antara 30 November 1973 dan 27 November 1995 * Jadwal dapat berubah sesuai dengan Kondisi EPS
1. Ujian sesi pagi hari (Senin sampai Jumat) Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian Jumlah Peserta 08.30 sampai 09.30 WIB 09.30 sampai 10.40 WIB 30 orang
2. Ujian sesi siang hari (Senin sampai Kamis) Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian Jumlah Peserta 10.50 sampai 11.50 WIB 11.50 sampai 13.00 WIB 30 orang Ujian sesi siang khusus untuk hari Jumat Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian Jumlah Peserta 13.50 sampai 14.50 WIB 14.50 sampai 16.00 WIB 30 orang Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanan orientasi
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
Sektor Manufakturing Sektor Pertanian dan Peternakan Sektor Konstruksi Sektor Perikanan 5. Sektor Jasa Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di Korea sebelumnya dimana pelamar tersebut telah bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama sewaktu bekerja di Korea dulu.
III. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
IV. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
Lokasi ujian adalah : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp: 021-87793803 - Ruang Ujian CBT. Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Basampai Test / CBT ) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer. Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK www.epstopik.hrdkorea.or.kr V. PERSYARATAN Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan (dipekerjakan kembali / reemployed) dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010). Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 30 November 1973 dan 27 November 1995) Tidak sampaiang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan. Tidak sampaiang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.

VI. PROSEDUR PENDAFTARAN
Periode Pendaftaran : 27 sampai 29 November 2013 ( 3 hari) Tempat Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp: 021-87793803. Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran Persyaratan Dokumen : Foto Copy Paspor (bewarna) saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela. Kartu Tanda Pengenal (KTP / Passpor) yang akan dipergunakan untuk pendaftaran harus yang masih berlaku dan apabila ada calon peserta ujian yang mempergunakan KTP / Passpor yang tidak berlaku ketika saat pendaftaran maka yang bersangkutan tidak akan dilayani. Formulir Pendaftaran, dibagikan gratisampaii tempat pendaftaran. Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI (tidak lewat ATM) Copy bewarna Kartu tanda pengenal (KTP / Passpor) akan ditempel di lembar pendaftaran 2 lembar pas photo terbaru berukuran ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang putih (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir) Copy Ijasah Pendidikan Pendidikan terakhir yang dilegalisir ( 1 lembar ) dan membawa yang asli untuk ditunjukkan Seluruh persyaratan dokumen pendaftaran tersebut di atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna Biru. Membayar biaya ujian sebesar 24 USD (Rp. 294.000.-) melalui rekening Bank BRI No. 0862.01.006350.53.0 a.n Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK. Metode pembayaran uang ujian adalah dengan membayar langsung uang pendaftaran ke nomor rekening di atas melalui Bank BRI terdekat. Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima. Peserta yang telah mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran. Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan . Hanya peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal pelaksanaan ujian.
VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN
Bentuk Soal Jumlah Soal Nilai Total Waktu Reading (Membaca) 25 100 40 Menit Listening (Mendengar) 25 100 30 Menit Total 50 200 70 Menit Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat Yang harusampaiipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah : Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harusampaiibawa). Paspor dan Kartu tanda pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar. Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian atau kartu tanda pengenal (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KE 5 TAHUN 2013 Pengumuman hasil ujian : 27 Desember 2013 Hasil ujian diumumkan melalui : Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id Website EPS www.eps.go.kr dan Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 adalah 2 tahun.
XI. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 5 TAHUN 2013
Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2013 dinyatakan bukan sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian. Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 4 2013 pada Juni 2013 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat. Peserta ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 akan mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti preliminary training. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas. Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan. Bila terdapat perbedaan data identitasampaiiri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitasampaiiri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitasampaiiri bersangkutan. Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK. SUMBER BNP2TKI lebih jelas KLIK DISINI

Monday, 18 November 2013

Pendaftaran Eps Topik CBT Ke-4 2013 Jejak langkahku

Mendengar kabar bahwa 2013 juli 29-31 BNP2TKI membuka pendaftaran tes khusus eks korea atau tes CBT diciracas... aku langsung bergegas berangkat ke jakarta sehari sebelum pendaftaran tes CBT dibuka. Pada pelaksanaan pendaftaran tes CBT tak kusangkah peminatnya sungguh banyak dan ku bertemu dengan teman temanku waktu dikorea, ngobrol panjang lebar sampe sore sambil menunggu nomer peserta tes CBT yg dibagikan sesuai dengan nomor antrian. Waktu menunjukan pukul 16:00 pemanggilan antrian ditutup katanya disambung besok aku dan kawan - kawan ku belum dipanggil baru mencapai nomer urut 200. Besoknya tgl.30 Juli 2013 aku datang pagi2 ke ciracas bersama kaka ipar seperti biasa diciracas ketemu temen2 ngobrol panjang lebar lagi sampe tak terasa ahirnya nomor antrianku dipanggil juga sebelum dzuhur aku selesai dan sudah mendapatkan nomer peserta tes CBT 0122013C009090000xxx. Setelah selesai semuanya ku langsung pulang ke kampung halaman dan ku tak lupa pamit sama teman teman yang belum dipanggil nomor antriannya klik disini infonya
 

Bloger News

Bantu LIKE DONK BRO... close

Blog Archive

perjuangkan hidupmu

Haraapan selalu Indah

Total Pageviews

About